Selasa, 01 Juni 2021

Pancasila dan Nasib Guru Agama Indonesia


Pancasila
 adalah pilar ideologis negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sanskerta "pañca" berarti lima dan "śīla" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejak kita terlahir sebagai warga Negara, hamper setiap saat kita mendengar kata Pancasila. Terlebih ketika kita masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan Sekolah Tingkat Menengah. Di zaman saya dulu ada yang namanya Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila alias Penataran P4. Saya masih ingat benar kegiatannya seperti apa, dan sampai saat ini saya masih menyimpan sertifikat-sertifikatnya.

Pada 2016, Presiden Joko Widodo membentuk Unit Kerja Presiden Bidang Pemantapan Ideologi Pancasila (BPIP). Lembaga setingkat menteri ini dibentuk langsung di bawah Presiden dengan tugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan mengendalikan penerapan nilai Pancasila. Sasaran implementasinya meliputi sekolah, lembaga pemerintahan, hingga organisasi kemasyarakatan.

Lima sila utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada alinea ke-4 dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, akan menjadi fokus opini ini. Logo sila ini adalah bintang yang ditempatkan pada bagian tengah dada Burung Garuda. Seakan hal ini mengajarkan kepada kita Ketuhan Yang Maha Esa harus dibangun melalui ajaran agama yang bersumberkan dari ajaran yang murni. Agama harus selalu berada di tengah-tengah, menjadi pengayom dan sekligus sumber inspirasi untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.

 

Ajaran Ketuhanan ini bisa dilangsungkan di mana saja, di langgar-langgar, mashola, dan masjid, atau di bilik-bilik geraja dan rumah ibadah, Pura, Vihara, dan klenteng. Tapi juga diselenggarakan di sekolah-sekolah agama yang bercorak tradisional maupun modern. Bahkan di sekolah umumpun ajaran ketuhanan ini juga bisa dibumikan.

 

Seiring dengan perkebangan  bangsa ini dengan segala tantangan yang dihadapinya, pendidikan agama menjadi penting untuk menjaga sila pertama ini tetap kokoh berada di tengah-tengah. Ajaran ketuhanan melalui ajaran pendidikan agama harus diperkuat bukan hanya karena alasan subyektif agama namun juga karena alasan kebangsaan. Kita sebagai nation harus menempatkan posisi agama sebagai sesuatu yang tinggi dan penting. Agama menyatukan banyak hal namun dalam bernegara dan berbangsa kita harus menerima dan menghormati perbedaan dalam beragama.

 

Jika kita menyadari pendidkan agama memiliki posisi yang strategis dalam menjamin keberlangsungan kehidupan berbangsa ini, seharusnya kita juga memiliki pandangan yang sama dengan orang-orang yang terlibat dalam pendidikan agama. Siapakah mereka??? Jawabannya adalah guru agama. Semua guru agama yang ada di negeri ini. Masa depan mereka juga perlu kita pertimbangkan dan perjuangankan. Namun sayang setelah lama tidak ada penerimaan ASN Guru Agama karena moratorium, kini guru-guru agama di negeri ini juga harus menunggu kembali karena sebagaian propinsi, kabupaten kota tidak membuka kuota ASN Guru Agama.

 

Terkait hal ini, setiap daerah pasti memiliki perhitungannya masing-masing. Namun yang susah dipahami adalah ketika terdapat satu daerah yang memiliki tingkat pluralitas tinggi, dan dalam dua tahun terakhir indeks toleransinya mengalami penurunan tapi justru sama sekali tidak memberikan kuota ASN ataupun PPPK Guru Agama??

 

Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021  

Semoga Nilai-nilai Pancasila betul-betul dapat diwujudkan dalam pola pikir, sikap, mental, gaya hidup dan perilaku nyata dalam kehidupan sehari hari. Salam Pancasila, Pancasila di Hati.

 

Penulis:

Bakri, S.Pd.I., M.Pd.I

Guru SMK Islam Yapim Manado

 

0 komentar:

Posting Komentar