Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sanskerta "pañca" berarti lima dan "śīla" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejak kita terlahir sebagai warga Negara, hamper setiap saat
kita mendengar kata Pancasila. Terlebih ketika kita masih duduk di bangku
Sekolah Dasar dan Sekolah Tingkat Menengah. Di zaman saya dulu ada yang namanya
Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila alias Penataran P4. Saya
masih ingat benar kegiatannya seperti apa, dan sampai saat ini saya masih
menyimpan sertifikat-sertifikatnya.
Pada 2016, Presiden Joko Widodo membentuk Unit
Kerja Presiden Bidang Pemantapan Ideologi Pancasila (BPIP). Lembaga setingkat
menteri ini dibentuk langsung di bawah Presiden dengan tugas melakukan
koordinasi, sinkronisasi, dan mengendalikan penerapan nilai Pancasila. Sasaran
implementasinya meliputi sekolah, lembaga pemerintahan, hingga organisasi
kemasyarakatan.
Lima sila utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada alinea ke-4
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, akan menjadi fokus
opini ini. Logo sila ini adalah bintang yang ditempatkan pada bagian tengah
dada Burung Garuda. Seakan hal ini mengajarkan kepada kita Ketuhan Yang Maha
Esa harus dibangun melalui ajaran agama yang bersumberkan dari ajaran yang
murni. Agama harus selalu berada di tengah-tengah, menjadi pengayom dan
sekligus sumber inspirasi untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.
Ajaran Ketuhanan ini bisa dilangsungkan di mana saja, di
langgar-langgar, mashola, dan masjid, atau di bilik-bilik geraja dan rumah ibadah,
Pura, Vihara, dan klenteng. Tapi juga diselenggarakan di sekolah-sekolah agama
yang bercorak tradisional maupun modern. Bahkan di sekolah umumpun ajaran
ketuhanan ini juga bisa dibumikan.
Seiring dengan perkebangan
bangsa ini dengan segala tantangan yang dihadapinya, pendidikan agama menjadi
penting untuk menjaga sila pertama ini tetap kokoh berada di tengah-tengah. Ajaran
ketuhanan melalui ajaran pendidikan agama harus diperkuat bukan hanya karena alasan
subyektif agama namun juga karena alasan kebangsaan. Kita sebagai nation harus
menempatkan posisi agama sebagai sesuatu yang tinggi dan penting. Agama menyatukan
banyak hal namun dalam bernegara dan berbangsa kita harus menerima dan
menghormati perbedaan dalam beragama.
Jika kita menyadari pendidkan agama memiliki posisi yang
strategis dalam menjamin keberlangsungan kehidupan berbangsa ini, seharusnya
kita juga memiliki pandangan yang sama dengan orang-orang yang terlibat dalam
pendidikan agama. Siapakah mereka??? Jawabannya adalah guru agama. Semua guru agama
yang ada di negeri ini. Masa depan mereka juga perlu kita pertimbangkan dan
perjuangankan. Namun sayang setelah lama tidak ada penerimaan ASN Guru Agama karena
moratorium, kini guru-guru agama di negeri ini juga harus menunggu kembali
karena sebagaian propinsi, kabupaten kota tidak membuka kuota ASN Guru Agama.
Terkait hal ini, setiap daerah pasti memiliki perhitungannya
masing-masing. Namun yang susah dipahami adalah ketika terdapat satu daerah yang
memiliki tingkat pluralitas tinggi, dan dalam dua tahun terakhir indeks
toleransinya mengalami penurunan tapi justru sama sekali tidak memberikan kuota
ASN ataupun PPPK Guru Agama??
Selamat Hari Lahir
Pancasila 1 Juni 2021
Semoga Nilai-nilai Pancasila betul-betul dapat diwujudkan
dalam pola pikir, sikap, mental, gaya hidup dan perilaku nyata dalam kehidupan
sehari hari. Salam Pancasila, Pancasila di Hati.
Penulis:
Bakri, S.Pd.I., M.Pd.I
Guru SMK Islam Yapim
Manado